Suara.com - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun menjadi peringkat 102 dengan skor 37 secara global pada 2020. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) watau Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai praktik korupsi bukan hanya menjadi tugas pihaknya saja namun seluruh bangsa Indonesia.
"KPK menggambarkan bahwa korupsi itu bukan hanya beban KPK, penegak hukum lainnya, tetapi sesungguhnya beban bangsa kita semua," kata Ghufron dalam diskusi Transparency International Indonesia (TII) secara virtual, Kamis (28/1/2021).
Mengutip dari paparan TII, ada tiga indikator utama untuk menentukan skor IPK setiap negara yakni ekonomi dan investasi, penegakkan hukum, dan politik-demokrasi. Ghufron menilai penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang berjalan dinilai sudah naik, tetapi ada penurunan di sektor ekonomi dan investasi.
"Artinya apakah ada kepastian hukum dalam berusaha. Apakah dalam berusaha memiliki aspek yang harus memberi suap atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: ICW Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor Indeks Korupsi Indonesia Merosot
Lebih lanjut, Ghufron melihat adanya kesinambungan antara sektor ekonomi-investasi dan sektor politik-demokrasi. Semisal saja soal perizinan berusaha yang dikelola dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Kemudian untuk sektor politik-demokrasi juga dicontohkan dengan mulai dari partai politik, kemudian penyelenggara pemilu hingga pemilih.
"Seberapa kemudian pada saat kontestasi politik, misalnya pemilu, pileg, sampai pilkada, masyarakat seakan menerima dan menganggap serangan fajar, pemberian sembako, amplop itu dianggap biasa," tuturnya.
Sementara, KPK berdiri dengan tanggung jawab untuk membersihkan sisi "hilir" nya. Padahal menurut dia, tanggung jawab itu harus dimulai dari hulu seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
"Kebanyakan kepala-kepala daerah, mau masuk investor, itu sudah minta lebih dulu di awal. Yang begitu-begitu itu sebetulnya, KPK perlu bekerja sama dengan semua stakeholder baik dari sektor politik, penegakan hukum, maupun ekonomi," ungkap Ghufron.
Baca Juga: Dibidik Pasal TPPU, KPK Sita Dokumen di Rumah Staf Pribadi Edhy Prabowo
"Oleh karena itu tentunya, KPK memahami ini dan karenanya KPK tidak bisa sendiri," tutupnya.