ICW Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor Indeks Korupsi Indonesia Merosot

Kamis, 28 Januari 2021 | 21:30 WIB
ICW Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor Indeks Korupsi Indonesia Merosot
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini, kebijakan pemberantasan korupsi pemerintah yang selama ini diambil justru melemahkan agenda pemberantasan korupsi. 

Akibatnya, skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 turun ke peringkat 102.

"Skor IPK 2020 juga dengan sendirinya membantah seluruh klaim pemerintah yang menarasikan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan, Kamis (28/1/2021).

Menurut Kurnia, pangkal persoalan hingga Indonesia mengalami penurunan peringkat dalam IPK tahun 2020
tak bisa dilepaskan begitu saja dari kebijakan pemerintah pada sepanjang tahun 2019 lalu. 

"Saat itu pemerintah dan DPR ngotot merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Padahal, sedari awal, masyarakat sudah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut keliru dan berpotensi besar melemahkan agenda pemberantasan korupsi," ungkap Kurnia

Apalagi, kata Kurnia, sebelum merevisi UU KPK, pemerintah sudah diingatkan dari berbagai tokoh pengiat anti korupsi hingga kalangan organisasi internasional seperti Koalisi United Nation Convention Against Corruption turut mengkritik langkah pemerintah. 

"Namun sayangnya sinyal itu tidak dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan oleh pemerintah. Tak heran jika masyarakat global pun memberikan respon negatif atas keputusan-keputusan buruk pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi yang salah kaprah di periode dua tahun terakhir," ucapnya.

Sehingga, kata Kurnia, ICW secara garis besar, menurunnya skor IPK Indonesia dapat dimaknai pada tiga hal. 

Pertama, ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Jawaban KPK

Sebagaimana diketahui, terlepas dari perubahan regulasi kelembagaan KPK, sepanjang tahun 2020, pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki dan mengesampingkan nilai-nilai demokrasi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI