Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Jawaban KPK

Kamis, 28 Januari 2021 | 21:08 WIB
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Jawaban KPK
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia secara global pada 2020 merosot dari rangking 85 menjadi urutan 102. Hal tersebut disebabkan turunnya skor pada IPK Indonesia dari 40 menjadi 37.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memelajari sejumlah catatan TII faktor-faktor penyebab terjadinya penurunan IPK Indonesia menjadi peeingkat 102 ditahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi maryati Kuding menyoroti catatan TII, bahwa Indonesia masih memiliki tantangan serius khususnya pada dua hal, yakni korupsi politik dan penegakan hukum. Di mana dari sisi penegakan hukum, juga dinilai perlu perbaikan kualitas layanan atau birokrasi.

Kemudian, faktor selanjutnya terkait pandemi Covid-19 bukan hanya membawa krisis kesehatan dan ekonomi. Namun juga krisis korupsi dan demokrasi.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Turun, Mahfud MD: Its Okay, Itu Selalu Muncul

"Bagi KPK, catatan ini tentu menjadi masukan dan akan kami pelajari agar upaya pemberantasan korupsi ke depan dapat lebih tepat sasaran dan terukur," ucap Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Ipi pun menjelaskan, upaya lembaga anti rasuah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berdasarkan, hasil studi dan penelitian KPK di sektor politik, episentrum korupsi di Indonesi masih karrna lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik.

"Sistem politik saat ini menjadi iklim yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya politik yang koruptif," ungkap Ipi

Menurut Ipi, lembaga antirasuah tentunya telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem politik.

"Temasuk di dalamnya pembenahan partai politik," ucap Ipi.

Baca Juga: TII: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Peringkat 102 di Dunia

Selanjutnya, dalam upaya pencegahan korupsi di masa pandemi. KPK tentunya sejalan dengan rekomendasi TII. KPK pun telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas. Salah satunya, KPK mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

"KPK merekomendasikan pemerintah untuk memastikan adanya kecukupan dan kompetensi sumber daya serta independensi APIP dalam menjalankan tugasnya," ujar Ipi

Apalagi, kata Ipi, KPK dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up.

"Bbenturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi," tegas Ipi

Lebih lanjut, kata Ipi, KPK pun juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat.

Hal ini dapat menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Efektivitas tata laksana, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah," ujar Ipi

Indeks Persepsi Korupsi ini, merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi.

"Karenanya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata," ucap Ipi

Maka itu, sistem reformasi birokrasi jangan berhenti sebatas slogan atau tataran administratif belaka.

"Tanpa aksi kolaboratif antara negara dan masyarakat, serta seluruh elemen bangsa, maka korupsi di Indonesia sulit diatasi," tutup Ipi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI