Pasukan Israel Robohkan Masjid di Tepi Barat, Diklaim Tidak Kantongi Izin

Kamis, 28 Januari 2021 | 20:27 WIB
Pasukan Israel Robohkan Masjid di Tepi Barat, Diklaim Tidak Kantongi Izin
Pasukan Israel membuldozer sebuah masjid di Tepi Barat.[Anadolu Agency]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasukan Israel menghancurkan sebuah masjid yang sedang dibangun dan beberapa bangunan di Tepi Barat pada hari Rabu (27/1)

Menyadur Anadolu Agency, Kamis (28/1/2021) Buldoser militer merobohkan masjid yang sedang dibangun di kota Umm Qusah, selatan Hebron, kata Muhammad Yatimin, direktur sekolah lokal di dekat masjid.

Muhammad Yatimin mengatakan otoritas Israel mengatakan jika pihaknya berhak menghancurkan masjid karena kurangnya izin konstruksi.

"Sebuah sumur air yang digunakan oleh sekolah terdekat juga dihancurkan oleh pasukan Israel," kata Muhammad Yatimin.

Baca Juga: Arkeolog Temukan Masjid Tertua di Israel, Dibangun oleh Sahabat Nabi

Pasukan Israel juga merobohkan sebuah peternakan di timur Yerusalem, kata Khamis al-Jahalin, seorang saksi mata. Dua fasilitas peternakan lainnya dihancurkan di komunitas Bir al-Maskoub di Yerusalem timur.

Penjabat menteri urusan agama Palestina mengutuk perobohan masjid oleh pasukan Israel.

"Ini adalah kejahatan dan serangan terang-terangan terhadap perasaan umat Islam," kata Hussam Abu al-Rub dalam sebuah pernyataan, menurut kantor berita resmi Wafa.

Al-Rub juga meminta dunia Arab dan Islam untuk turun tangan guna menghentikan serangan yang dilakukan oleh Israel.

Warga Palestina mengatakan semua bangunan yang dihancurkan terletak di Area C.

Baca Juga: Palestina Pemilu, Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama yang Beri Pengakuan

Di bawah Persetujuan Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian - Area A, B, dan C.

Israel mencegah warga Palestina melakukan proyek konstruksi di beberapa bagian Tepi Barat yang ditetapkan sebagai Area C berdasarkan perjanjian, yang berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel.

Area C saat ini menjadi rumah bagi 300.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah komunitas Badui dan penggembala yang sebagian besar tinggal di tenda, karavan, dan gua.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI