Polisi Bingung, MA Plin-plan soal Pria yang Dilayani Oral Seks di Halte

Kamis, 28 Januari 2021 | 18:41 WIB
Polisi Bingung, MA Plin-plan soal Pria yang Dilayani Oral Seks di Halte
MA, pelaku wanita yang melakukan oral seks pria di Halte SMKN 34 Kramat Raya, Jakpus. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terduga tersangka ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak lah dia lakukan perbuatan asusila. Berupa oral seks," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Dengan informasi awal dari video viral di media sosial yang diperkirakan terjadi pada Kamis malam (21/1), Polsek Senen bersama Polres Metro Jakarta Pusat  melacak ciri-ciri dari kedua pelaku di sekitar di Jalan Kramat Raya.

MA akhirnya diamankan saat kembali ditemui berada di sekitar Halte SMKN 34 dan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

Jika pemeriksaan menunjukkan MA sehat secara fisik dan kejiwaan serta memenuhi persyaratan untuk kasusnya dilanjutkan maka ia dapat terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.

REKOMENDASI

TERKINI