Suara.com - MA (21), wanita pelaku tindakan asusila di Halte SMKN 34 sering memberikan keterangan berubah-ubah atau plin-plan saat dicecar polisi terkait pria misterius yang menyuruhnya untuk oral seks dengan iming-imingi diberikan uang Rp22 ribu dan rokok.
Fakta itu diungkap Kasar Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.
Menurunya, MA tak bisa menjelaskan ciri-ciri pria yang terlibat mesum dengan dirinya di halte sekolah tersebut.
"Dari wanitanya kita tanya jawabannya tidak konsisten, dia sendiri tidak bisa menjelaskan siapa prianya," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Kenal Sejam di Halte, MA Disuruh Kemut Mr P Demi Duit Rp22 Ribu Plus Rokok
Pada pemeriksaan awal, MA kepada polisi mengatakan pelaku pria yang melakukan tindak asusila bersamanya merupakan warga di sekitar Jalan Kramat Raya.
Saat polisi menggali informasi dari warga sekitar Halte SMKN 34 itu, tidak ada warga yang mengetahui pria yang melakukan tindak asusila bersama MA.
"Kami tetap cari. Ketika kita tanya ciri-cirinya wanitanya (MA) masih tetap tidak bisa menjelaskan (pelaku prianya)," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan hingga saat ini MA masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Lagi kita tes, tapi secara fisik yang bersangkutan sehat," ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Selain Diupah Rp 22 Ribu, MA Nekat Oral Seks di Halte Bus Diimingi Rokok
Pada Senin (25/1) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama Kepolisian Sektor Senen mengamankan satu pelaku yang terlibat tindak asusila di Halte SMKN 34. Pelaku merupakan pemudi berusia 21 tahun berinisial MA.
"Terduga tersangka ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak lah dia lakukan perbuatan asusila. Berupa oral seks," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Dengan informasi awal dari video viral di media sosial yang diperkirakan terjadi pada Kamis malam (21/1), Polsek Senen bersama Polres Metro Jakarta Pusat melacak ciri-ciri dari kedua pelaku di sekitar di Jalan Kramat Raya.
MA akhirnya diamankan saat kembali ditemui berada di sekitar Halte SMKN 34 dan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Jika pemeriksaan menunjukkan MA sehat secara fisik dan kejiwaan serta memenuhi persyaratan untuk kasusnya dilanjutkan maka ia dapat terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.