Suara.com - Komisi II DPR menetapkan sembilan nama komisioner Ombudsman Republik Indonesia. Penetapan itu dilakukan usai Komisi II menyaring 18 nama calon yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan kesepakatan ditetapkannya sembilan nama komisioner Ombudsman RI diambil melalui musyawarah mufakat.
"Jadi kami sudah tetapkan ada sembilan nama. Menurut Undang-Undang ORI kami diminta untuk pimpinan Ketua dan wakil ketuanya," kata Doli di Kompleks Parlemwn DPR, Kamis (28/1/2021).
Adapun yang ditetapkan menjadi calon Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman masing-masing ialah Mokh Najih dan Bobby Hamzar Rafinus.
Baca Juga: Kepsek Buka Suara Siswi Bukan Islam Dipaksa Berjilbab di SMKN 2 Padang
Selanjutnya, Doli langsung mengirimkan laporan dari Komisi II kepada pimpinan DPR untuk kemudian keputusan penetapan tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Berikut sembilan nama yang ditetapkan Komisi II menjadi komisioner Ombudsman RI:
1. Mokh Najih, berprofesi dosen Universitas Muhammadiyah Malang (ketua)
2. Bobby Hamzar Rafinus, berprofesi ASN Kemenko Perekonomian (wakil ketua)
3. Dadan Suparjo, berprofesi Anggota Ombudsman
Baca Juga: Klarifikasi Kepsek Soal Kisruh Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab di Padang
4. Hery Susanto, berprofesi Direktur Operasu PT Grage Nusantara Global
5. Indraza Marzuki Rais, berprofesi Kepala SPI PT Perikanan Nusantara Persero
6. Jemsly Modouw, berprofesi dosen ISI Denpasar
7. Johanes Widijantoro, berprofesi dosen Universitas Atmajaya
8. Robertus Na Endi Jaweng, berprofesi peneliti dan Pimpinan Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah
9. Yeka Hendra Fatika, berprofesi Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi