Moeldoko: Presiden Berulang Kali Minta Jangan Sekalipun Korupsi Bansos

Kamis, 28 Januari 2021 | 17:38 WIB
Moeldoko: Presiden Berulang Kali Minta Jangan Sekalipun Korupsi Bansos
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berkurang.

Komitmen tersebut disebut Moeldoko ditunjukkan dengan membangun sistem pencegahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

 "Sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir bernama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bisa membentuk sistem yang menutup celah korupsi," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Moeldoko menuturkan komitmen pemberantasan korupsi ditunjukan melalui arahan Presiden Jokowi yang sering disampaikan saat rapat terbatas. Sebab yang akan jadi korban dari perilaku korup pejabat adalah masyarakat umum. 

Baca Juga: Jokowi Klaim Pandemi Terkendali, Roy Suryo: Mungkin Beliau Sudah Lelah

"Bapak Presiden (Jokowi) berulangkali meminta jangan sekali pun korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan memotong apapun hak rakyat. Jangan korupsi dana kesehatan, jangan memburu rente pengadaan barang jasa," ucap Moeldoko. 

Rapat Koordinasi (Rakor) Stranas PK sebelumnya telah menetapkan rencana aksi 2021-2022 dengan berfokus pada sektor yang berdampak. Rencana aksi di antaranya pengawalan ketepatan subsidi dan bansos, pencegahan pungli dalam layanan dasar, pencegahan rente dalam ekspor impor komoditas strategis. 

Kemudian ada juga akuntabilitas pengadaan barang jasa, percepatan layanan perizinan, penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi pemerintahan, serta  peningkatan integritas aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko juga merespons penerbitan Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII). Moeldoko menambahkan, indeks tersebut akan menjadi bahan evaluasi kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, dalam merumuskan strategi perbaikan aksi Stranas PK pada 2021-2022, KSP memperhatikan masukan, riset, dan kajian seperti Global Corruption Barometer dan Indeks Persepsi Korupsi. 

Baca Juga: KPK Lelang Dua Tanah di Kabupaten Siak Dari Perkara Korupsi Umar Ritonga

"Pelaksanaan aksi Stranas PK 2021-2022 ini akan terus ditingkatkan sinergi dan kolaborasinya tidak hanya di instansi pemerintah tetapi juga swasta, dan masyarakat sipil (CSO, akademisi, dan media massa) sehingga diharapkan aksi Stranas PK semakin tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata terhadap perbaikan kualitas layanan publik," ucap Jaleswari.

Sebagai evaluasi terhadap implementasi Stranas PK 2019-2020, kata Jaleswari  sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukan beberapa perbaikan sistemik.

"Hal ini bisa terlihat dari fokus sektor perizinan dan tata niaga, melalui aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, yang telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM," tutur Jaleswari.

Selain itu, lanjut Jaleswari, percepatan implementasi Online Single Submission pun terus didorong untuk mempercepat layanan perzinan dan mencegah pungli dalam layanan dasar.

Adapun di sektor keuangan negara, pembenahan proses pengadaan barang jasa melalui penerapan e-katalog lokal di enam provinsi dan e-katalog sektoral di lima kementerian dengan volume pengadaan barang jasa yang sangat besar dan kompleks telah mampu meminimalkan risiko terjadinya korupsi. 

"Serta sektor reformasi birokrasi aksi penguatan sistem merit melalui penggunaan sistem informasi dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi ASN juga mampu mencegah jual beli jabatan," katanya 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI