Suara.com - Tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung akhirnya disetujui Komisi III DPR usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari, sejak kemarin. Persetujuan itu diambil dalam rapat usai fit and proper test hari ini.
Adapun untuk calon hakim ad hoc hubungan industrial, Komisi III menyetujui nama Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari.
Sementara untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang disetujui ialah Sinintha Yuliansih Sibarani.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir terlebih dulu menanyakan dan meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap tiga nama calon hakim ad hoc.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Komjen Listyo Dapat Tepukan Meriah di Komisi III DPR
"Apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" ujar Adies yang dijawab setuju anggota, Kamis (28/1/2021).
Adies menambahkan keputusan atas dipilihnya tiga nama calon hakim ad hoc selanjutnya akan disahkan melalui rapat paripurna.
"Hasil pertujuan akan dilaporkan ke rapat paripurna terdekat dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.