Suara.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen perkara suap izin ekspor benih Lobster yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Dokumen itu disita dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi milik tersangka staf pribadi Edhy, Andreau Misanta Pribadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/1/2021) kemarin.
"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Ali menyebut penyidik antirasuah akan menganalisa sejumlah dokumen itu, untuk nantinya sebagai barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Masuki Babak Baru, Eks Menteri Edhy Prabowo Terancam Dijerat Pasal TPPU
"Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," tutup Ali.
Diketahui, KPK membuka peluang untuk menjerat Edhy Prabowo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait hal itu, KPK pun sedang mencari bukti-bukti untuk membuktikan soal dugaan Edhy Prabowo juga melakukan pencucian uang.
KPK sebelumnya menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak. Uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Dalam perkara ini, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Diduga Terima Duit Suap Izin Benih Lobster
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.