Kemudian Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Apa yang dilakukan polisi ikuti saja," kata Ambroncius kepada Novian Ardiansyah yang melaporkan untuk Suara.com.
Tindakan Ambroncius mengunggah konten kolase foto Natalius bersama gorilla dinilai Natalius tak hanya menghina dirinya, melainkan juga masyarakat Papua.
"Kalau urusan Ambroncius itu apa yang dia lakukan itu ternyata dalam konteks hukum ini, dia sudah menghina Papua. Karena itu orang Papua merasa tersakiti melaporkan begitu," kata Natalius.