Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk RMF alias Sarif Hendrawan (34) seorang pecatan anggota polisi karena kasus penipuan. Dia menipu korbannya senilai Rp140 juta dengan modus berpura-pura sebagai perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut bermula tatkala korban berinsial S membutuhkan pinjaman uang. Kemudian, Sarif yang berpura-pura sebagai anggota Polri aktif itu menjanjikan korban untuk membantu mencairkan pinjaman uang hingga Rp3 miliar.
"Yang bersangkutan mantan anggota Polri, dia dipecat. Dulu di Polda Sumsel pangkatnya Briptu. Kasusnya disersi tidak pernah masuk kantor," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Menurut Yusri, tersangka Sarif melakukan tipu daya kepada korban dengan mengaku memiliki kenalan orang bank dunia yang bisa membantu mencarikan pinjaman uang. Namun, Sarif mensyaratkan korban untuk menggadaikan sertifikat rumah.
Baca Juga: Ngaku Mantu Eks Petinggi Polri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar
"Korban saat itu enggak punya sertifikat rumah tapi korban mau pinjam uang," ungkap Yusri.
Tak henti disitu, Sarif pun kemudian kembali menawarkan korban sebuah apartemen seharga Rp700 juta. Lewat tipu dayanya, Sarif meminta uang senilai Rp150 juta untuk uang muka pembelian apartemen agar bisa memperoleh dokumen yang nantinya bisa digadaikan ke pihak bank dunia.
"Jadi dia merayu membeli satu apartemen di Bassura City seharga Rp700 juta cukup bayar DP Rp 150 juta dan keluar dokumen yang bida diagunkan. Korban bersedia mencicil beberapa kali pembayaran hingga Rp150 juta, setelah itu uang hilang dibawa kabur pelaku," beber Yusri.
Dalam kasus ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya seperti pakaian seragam anggota Polri berpangkat AKBP dan senjata airsoftgun.
Atas perbuatannya, Sarif pun dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Pekan Depan, Polda Metro Olah TKP Kasus Video Syur Gisel