Suara.com - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda resmi berstatus sebagai terlapor dalam kasus ujaran berbau rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Status itu laporan DPP KNPI resmi diterima Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis mengatakan, alasan pihaknya mempolisikan Abu Janda karena mempersoalkan kata evolusi dalam kicauan Abu Janda lewat akun Twitter pribadinya, @permadiaktivis1.
Dia mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono.
Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1 lalu membela Hendropriyono. Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono.
Baca Juga: Bukan Islam Arogan, Abu Janda Resmi Dipolisikan Kasus Rasis Natalius Pigai
Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.
Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai, melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya.
Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Dituding Hina Sultan Hamid II, Sultan Pontianak Polisikan Abu Janda