Masuki Babak Baru, Eks Menteri Edhy Prabowo Terancam Dijerat Pasal TPPU

Kamis, 28 Januari 2021 | 15:27 WIB
Masuki Babak Baru, Eks Menteri Edhy Prabowo Terancam Dijerat Pasal TPPU
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkara korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bakal memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih, KPK membuka peluang untuk menjerat Edhy Prabowo dengan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik tentunya akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk membuktikan apakah Edhy juga terindikasi melakukan pencucian uang.

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ali saat  dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/1/2021).

Meski begitu, kata Ali, penyidik KPK masih terlebih dahulu fokus dalam pembuktian awal yakni penyuapan terhadap Edhy serta enam orang lainnya yang sudah menjadi tersangka.

Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Diduga Terima Duit Suap Izin Benih Lobster

"Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal  suap dengan para tersangka saat ini," tutup Ali

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Baca Juga: Periksa Staf Istri, KPK Usut Aliran Suap Edhy Prabowo di Rekening Bank

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.



REKOMENDASI

TERKINI