Suara.com - Ishak (43) dan rekannya, Tysen alias TT (40) terpaksa balik ke penjara gara-gara melakukan tindakan kekerasan.
Dua residivis yang punya tato full di badan itu ditangkap polisi karena telah mengeroyok seorang anggota Kodim 1310 Bitung, Sertu Meldi Mangeke hingga semaput alias pingsan.
Dikutip Suara.com dari Beritamanado.com, Kamis (288/1/2021), aksi penganiayaan itu terjadi ketika korban menegur dua pelaku yang kedapatan membawa dua ekor ayam ke sebuah tempat hiburan di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari.
Lantaran kesal ditegur, Ishak dan Tysen lalu mengeroyok Sertu Meldi hingga pingsan. Akibat luka-luka penganiayaan itu, korban terpaksa harus dirawat di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado.
Baca Juga: Dituduh Lecehkan Pacar Orang, Nanda Tewas Dipukuli Pakai Kunci Inggris
Terkait kasus ini polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kapolres Bitung, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, Ishak dan Tysen dijerat pasal berlapips dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Keduanya juga kita jerat dengan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam saat melakukan penganiayaan,” kata Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga memastikan proses hukum terhadap keduanya dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan transparan.
“Prosesnya transparan dan kita tidak akan menutup-nutupi,” katanya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan P21, Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan, Ini Alasannya