Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi ahli Ajun Komisaris Polisi Adi Setya dalam perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).
Dihadapan majelis hakim, AKP Adi mengaku menerima setidaknya 14 barang bukti yang diminta oleh penyidik untuk dilakukan analisa.
Adi pun mengungkapkan salah satu bukti terkait perkara yakni berupa telepon genggam dan SIM card milik mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Setelah dianalisa, Adi menemukan adanya komunikasi Anita dan Djoko melalui email terkait perkara red notice.
"Kami temukan sebuah informasi komunikasi e-mail, dikirim dari [email protected] atas nama Anita Kolopaking dikirim kepada [email protected] dengan nama Joe Chan JST, kemudian ada juga dikirim ke [email protected]. E-mail itu dengan subjek revisi surat red notice," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Orang Dekat Djoko Tjandra Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice
Adi pun membeberkan Isi percapakan Anita dan Djoko Tjandra melalui E-mail itu, meminta Djoko untuk mengoreksi sejumlah dokumen.
"Dilampirkan dengan kalimat juga, 'Dear Pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut di atas, mohon berkenan dicek kembali. Tks atas perhatiannya'," ucap Adi meniru isi Email Anita kw Djoko
Sementara itu, Djoko Tjandra yang duduk sebagai terdakwa pun tak memberi tanggapan dari keterangan saksi Adi. Padahal, majelis hakim memberikan kesempatan untuk Djoko menanggapi.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Baca Juga: Pengacara Anita Kecewa: Tahan Saja Ribuan Advokat yang Lakukan Hal Sama
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.