Dalam perkara ini Y dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta
Kamis, 28 Januari 2021 | 13:34 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
08 Februari 2025 | 22:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI