Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta

Kamis, 28 Januari 2021 | 13:34 WIB
Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta
Polisi tangkap penjual satwa dilindungi di Bekasi. (Ist/dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini Y dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI