Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta

Kamis, 28 Januari 2021 | 13:34 WIB
Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta
Polisi tangkap penjual satwa dilindungi di Bekasi. (Ist/dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial Y sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi. Pelaku disebut meraup keuntungan mencapai Rp 50 juta dari aksi kejahatannya sejak Agustus 2020 lalu.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Kamis (28/1/2021).

Yusri mengatakan tersangka memperoleh keuntungan dari hasil penjualan satu ekor satwa dilindungi berkisar Rp1 juta hingga Rp10 juta.

"Selama tersangka melakukan kegiatan tersebut tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih Rp50 juta," ungkap Yusri.

Baca Juga: Waduh! Bukannya Kerja, Oknum PNS Riau Malah Jualan Satwa Dilindungi di FB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar kasus kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi.

Satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Y selaku penjual hewan di Pasar Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka dalam memperdagangkan satwa dilindungi menyamarkan kegiatannya dengan juga menjual burung dan hewan yang tidak dilindungi di tempat kios burung tersangka di pasar Sukatani," kata Yusri.

Berdasar hasil keterangan Y, dia mengaku telah memperdagangkan satwa dilindungi itu sejak Agustus tahun lalu. Pelaku juga mengaku telah berhasil menjual beberapa satwa dilindungi seperti Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul Kuning, Kucing Hutan.

Baca Juga: Jual Puluhan Satwa Dilindungi, Oknum ASN Riau Dibekuk Polisi

"Semuanya didapatkan dari komunitas di Facebook dan tersangka melakukan komunikasi dengan pemilik barang dengan melalui WhatsApp dan dikirim dengan menggunakan jasa kurir," beber Yusri.

Dalam perkara ini Y dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI