Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menghormati proses hukum terhadap Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin, Ambroncius Nababan, dalam kasus dugaan serangan rasis terhadap Natalius.
Kader Partai Hanura itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim.
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Apa yang dilakukan polisi ikuti saja," kata Ambroncius kepada Novian Ardiansyah yang melaporkan untuk Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Tindakan Ambroncius mengunggah konten kolase foto Natalius bersama gorilla dinilai Natalius tak hanya menghina dirinya, melainkan juga masyarakat Papua.
"Kalau urusan Ambroncius itu apa yang dia lakukan itu ternyata dalam konteks hukum ini, dia sudah menghina Papua. Karena itu orang Papua merasa tersakiti melaporkan begitu," kata Natalius.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ambroncius meminta maaf kepada warga Papua dan dia menegaskan tidak bermaksud untuk menghina masyarakat Papua.
Konten foto kolase Natalius Pigai dan gorilla diunggah Ambroncius ke Facebook semula dimaksudkan untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19.
Baca Juga: Ujaran Rasis Gorila, Natalius Pigai: Ambroncius Telah Menghina Papua!
Ambroncius menegaskan bukan maksudnya untuk rasis.