Rudapaksa Anak Tiri Ratusan Kali, Pria Ini Dipenjara 1.050 Tahun

Kamis, 28 Januari 2021 | 12:18 WIB
Rudapaksa Anak Tiri Ratusan Kali, Pria Ini Dipenjara 1.050 Tahun
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Malaysia dipenjara 1.050 tahun karena melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya. Pria ini perkosa ratusan kali anak tirinya hingga  ia juga dihukum cambuk 24 kali atas kesalahan yang sama.

Menyadur Malay Mail Kamis (28/01), hakim Datin M. Kunasundary menjatuhkan hukuman setelah dia mengaku merudapaksa anak tiri yang berusia 12 tahun sebanyak 105 kali selama dua tahun.

Pelaku mendapat hukuman 10 tahun penjara untuk setiap tuduhan pemerkosaan, dengan hukuman yang dijalankan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, 20 Januari.

Ketika menjatuhkan vonis, hakim mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, tapi juga keji dan merusak masa depan anak itu.

Baca Juga: Bebas Penjara, Vitalia Shesya Lupa Bagaimana Berpose di Depan Kamera

"Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan sudah cukup mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda," ujarnya.

Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.

"Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun."

"Sebagai ayah tiri, seharusnya dia bertanggung jawab melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban."

Berdasarkan fakta kasus, orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan sang ibu menikah dengan terdakwa pada November 2016.

Baca Juga: 2 ABG Maling HP usai Keluar Penjara, Hasil Pencurian Dibelikan Kasur

Pria ini memperkosa anak tirinya di sebuah rumah di Sungai Way, Petaling, Selangor sejak 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah dan dia tidak pernah memberitahu siapapun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam dan memukulinya.

Gadis itu baru mengungkap kejadian tersebut setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI