Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan aliran dana kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia ke Kementerian Sekretariat Negara atau (Setneg). Dalam penyidikan kasus itu, KPK hari ini memeriksa empat orang saksi.
Mereka adalah Suharsono, mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara; Teten Irawang, Manajer SU ACS tahun 2017 PT DI; Kemal Hidayanto, mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI; dan Achmad Azar, Manager Penagihan PT Dirganta Indonesia 2016-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap empat saksi itu untuk menelusuri dugaan aliran uang korupsi PT DI yang turut dinikmati sejumlah orang di Kemensetneg RI.
"Keterangan para saksi, tim Penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) terkait pengadaan pesawat," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Eks Sekretaris Kemensetneg Hari Ini
Dugaan awal Kemensetneg turut kecipratan uang korupsi PT DI, ketika penyidik antirasuah memanggil dua saksi pada Selasa (26/1/2021) kemarin. Mereka yakni, mantan Sekretaris Kemensetneg, Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg, Piping Supriatna.
"Saksi Piping dan Taufik didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg. Itu terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Ali.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW).
Baca Juga: Klaim Cuma Ubah Aturan, KPK Bantah Larang Tahanan Bertemu Pengacara
Kemudian, Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS), turut diselidiki.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi terdakwa. Kekinian mereka dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi kasusnya, tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan, meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000.
Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.