Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih melengkapi tiga berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab. Ketiga berkas perkara itu meliputi kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan serta kasus swab di RS Ummi Bogor.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik mulanya telah melimpahkan ketiga berkas perkara tahap satu tersangka Habib Rizieq ke Kejaksaan pada 14 Januari lalu. Namun, pada 26 Januari kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas tersebut belum lengkap atau P19.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Seperti diketahui, Habib Rizieq menyandang status tersangka dalam tiga kasus sekaligus.
Baca Juga: Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis
Kasus pertama terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedua, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ketiga, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.
Rutan Bareskrim
Kekinian Habib Rizieq pun tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis (14/1) lalu.
Andi ketika itu menjelaskan pertimbangan penyidik memindahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu, agar memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Tahan Ambroncius Nababan, Polri: Jangan Mainkan Jari untuk Memecah Bangsa!
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi kepada suara.com Kamis (14/1).