Suara.com - Polisi melakukan pengamanan jelang sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (28/1/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tempat berlangsungnya sidang nanti pun telah dijaga aparat kepolisian.
Pantauan di lokasi, sejuah personel itu berjaga di pintu masuk. Tak hanya itu, beberapa mobil taktis barracuda juga diagakan di halaman parkir.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, menyebut pengamanan dilakukan sebagai bagian antisipasi. Sebab, kepolisian menerima informasi adanya pengerahan massa.
"Antisipasi saja karena ada isu pengerahan massa," kata Azis saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Terpisah, Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur menyatakan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi untuk dibacakan saat sidang.
Mereka menilai dakwaan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jumhur tidak jelas.
"Pada dasarnya eksepsi kami itu menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa karena surat dakwaannya tidak sah, tidak cermat, dan tidak jelas. Detailnya nanti saat sidang," kata Oky di lokasi.
Menyebarkan Berita Bohong
Baca Juga: Kubu Jumhur Hidayat: Ditangkap karena Cuitan Langgar Hak Berekspresi
Sebelumnya Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.