Suara.com - Tren penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional setiap hari mencapai 10 ribu orang dan sejak Selasa (26/1/2021), Indonesia mencatatkan diri sebagai negara pertama di Asia Tenggara dengan jumlah kasus positif melewati satu juta.
Pemerintah mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena tanpa dukungan mereka mustahil pandemi bisa diatasi dengan lebih cepat.
Di Kota Surabaya, sedikitnya dua kantor perusahaan swasta yang kini menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara mengapresiasi kebijakan Kantor Graha Bukopin di Jalan Panglima Sudirman dan Kantor Sinar Mas Land Plaza di Jalan Pemuda yang menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes.
"Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus," katanya.
Satgas terus melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan Covid-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta.
Asesmen untuk melihat langsung pelaksanaan prokes sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Febriadhitya mengatakan total hingga saat ini sudah ada 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintah yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya. Terakhir asesmen dilakukan di Kantor Graha Bukopin dan Sinar Mas Land Plaza pada Rabu (27/1/2021).
"Secara keseluruhan protokol kesehatannya sudah bagus," ujar Febriadhitya yang juga menjabat kepala humas Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Dua Warga Kuantan Singingi Riau Dirawat
Ia menjelaskan ada beberapa poin dalam asesmen yakni mulai ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai yang bekerja di rumah atau work from home 75 persen, pegawai bekerja di kantor atau work from office 25 persen sesuai dengan aturan PPKM dan beberapa aturan lainnya.