Suara.com - Partai politik yang ingin mendapatkan kursi di parlemen kini direncanakan harus mampu memenuhi suara sah nasional sebesar lima persen. Hal itu tercantum dalam draf revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada pada program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono menilai rencana tersebut lebih baik ketimbang sebelumnya yang hendak dinaikkan menjadi tujuh persen.
Meski demikian, rencana dinaikannya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi lima persen tersebut menurutnya mesti tetap dikritisi. Pasalnya, kenaikan ambang batas itu akan berpengaruh terhadap suara pemilih.
"Kenaikan PT akan membuat semakin banyak suara pemilih yang terbuang. Oleh karena itu, sudah selayaknya hal ini kembali dipikirkan oleh DPR, agar suara pemilih tidak banyak terbuang," kata pria yang biasa disapa Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Gerindra Ngaku Tak Masalah Ambang Batas Parlemen Naik sampai 7 Persen
Selain itu, Anto juga menilai kalau kenaikan ambang batas tidak menjamin terjadinya penyederhanaan partai politik. Hal itu dibuktikan dalam beberapa pemilu sebelumnya di mana meski ada kenaikan ambang batas pun tidak serta merta membuat penyederhanaan partai politik di parlemen.
Belum lagi maraknya tuduhan kekuatan oligarki kepada partai politik. Dengan adanya rencana kenaikan PT justru malah semakin memperkuat tuduhan tersebut.
"Hal ini tentunya mengkhawatirkan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Lebih jauh, Anto juga melihat kinerja dari DPR yang merepresentasikan partai politik. Setiap tahunnya DPR hanya bisa mengundangkan sedikit RUU.
Pemandangan tersebut membuat kepercayaan publik terhadap DPR semakin rendah.
Baca Juga: Baleg Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, TII: Hanya untuk Kuantitas
"Jika masyarakat saja tidak lagi mempercayai partai politik sebagai institusi demokrasi, maka akan mempengaruhi legitimasi parlemen sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi," tutupnya.