Ditahan Kasus Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-pikir Gugat Polri

Rabu, 27 Januari 2021 | 16:33 WIB
Ditahan Kasus Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-pikir Gugat Polri
Ketua Umum DPP Projamin atau Pro Jokowi - Maruf Amin, yakni Ambroncius Nababan, mengakui diri sebagai pemilik akun Facebook yang menyebar foto serta komentar rasis terhadap tokoh Papua Natalius Pigai. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan belum memiliki rencana untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ambroncius Herman Sitompul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021). Herman mengatakan hingga kekinian pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menempuh langkah praperadilan atau tidak. Termasuk upaya penangguhan penahan terhadap kliennya.

"Masalah praperadilan akan kita pikirkan nanti ke depan. Begitu juga penangguhan penahanan beliau, karena itu adalah hak kita," kata Herman.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa.

Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.

"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Postingan rasis gorilla Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai
Postingan rasis gorilla Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai

Setelah usai diperiksa, penyidik pun memutuskan untuk menahan Ambroncius. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Baca Juga: Kasus Rasisme Natalius Pigai: Penahanan Ambroncius Nababan Tuai Pujian

Janji Tak Kabur

REKOMENDASI

TERKINI