Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anggota DPR Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, Rabu (27/1/2021) hari ini.
Ihsan sedianya diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wiyono (AW) yang telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut alasan pemeriksaan itu batal dilakukan karena eks anggota DPR Komisi VIII itu belum menerima surat pemanggilan dari penyidik KPK.
"Surat panggilan belum diterima oleh saksi (Ihsan Yunus)," kata Ali, Rabu.
Baca Juga: KPK Siap Tangani Dugaan Korupsi Anggaran Bansos Covid-19 Sulsel
Ali menyebut penyidik KPK akan menyusun penjadwalan ulang terhadap Ihsan, sekaligus mengirimkan surat pemanggilan.
"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali," kata Ali.
Hari ini, KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait kasus korupsi bansos corona. Mereka adalah Ex ADC Mensos RI, Eko Budi Santoso dan Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Kedua saksi disebut sudah memenuhi panggilan dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).