Suara.com - Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Franklin Selfianus Resmol alias Mutilasi untuk menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Hermina Bekasi.
Franklin yang merupakan bagian dari penyerangan terhadap kelompok Nus Kei itu disebut sudah menderita gagal ginjal sejak 2018.
Selama ini Franklin mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya bersama terdakwa lainnya termasuk John Kei. Ia pun meminta penangguhan penahanan pada Rabu (27/1/2021).
"Mengabulkan permohonan dari penasihat hukum terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pembantaran atas nama terdakwa Franklin ke RS Hermina Bekasi untuk melakukan tindakan medis pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021," kata Eko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Baca Juga: Sebut Pengacara Cuma Berasumsi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi John Kei Cs
Franklin biasa menjalani terapi rutin untuk penyakitnya tersebut di RS Hermina Bekasi. Kakaknya memberikan jaminan kalau Franklin tidak akan melarikan diri ataupun tidak akan mengurangi tindak pidana.
"Selama berada di Rumah Sakit Hermina Bekasi dalam pengawalan dan pengawasan petugas kepolisian."
Franklin menjadi salah satu bagian dari kelompok John Kei ya g melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi pada 21 Juni 2020. Pertama terjadi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di rumah Nus Kei yang berada di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Penyerangan itu dipicu masalah penjualan tanah di Ambon, Maluku antara John Kei dan Nus Kei yang tak lain adalah pamannya.
Polisi telah menangkap dan menahan 39 orang tersangka, termasuk John Kei. Namun, dua tersangka di antaranya berdasarkan laporan polisi berbeda, yakni berkaitan dengan kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Paman Datangi Sidang John Kei, Nus Kei: Saya Mau Dengar Tanggapan Jaksa
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.