Suara.com - Kementerian Kesehatan mengakui belum bayar sejumlah tagihan klaim dari rumah sakit untuk biaya perawatan pasien Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir yang dikeluhkan sejumlah rumah sakit swasta.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengungkapkan alasan pemerintah belum membayar antara lain sempat tertunda karena tutup buku akhir tahun 2020 dan anggaran 2021 yang belum turun dari Kementerian Keuangan.
"Akhir Desember memang ada beberapa yang tidak bisa kita bayarkan karena sudah akhir tahun Kementerian Keuangan itu sudah tutup buku. Januari ini memang kita belum melakukan pembayaran karena anggaran yang akan kita ajukan ini masih berproses di Kementerian Keuangan atau belum cair," kata Kadir dalam jumpa pers virtual, Rabu (27/1/2021).
Selain itu, dia menyebut ada sejumlah permasalahan dokumen dalam proses verifikasi klaim dari rumah sakit yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah
"Ada kasus yang tidak sesuai dengan klaim yang diajukan dengan dokumen yang dikirimkan dan aturan yang kita pegang, maka itu kadang-kadang terjadi penundaan pembayaran," ucapnya.
Kadir memaparkan sejauh ini pihaknya sudah membayar sekitar Rp 15 triliun untuk biaya perawatan pasien COVID-19 di Indonesia.
"Sampai sekarang ini total yang sudah kita bayarkan 14.526.658.000, hampir 15 triliun sebenarnya sejak maret sampai saat ini untuk sekitar 1.683 rumah sakit, kita sudah bayarkan," ungkapnya.
Abdul Kadir berjanji jika dana dari Kementerian Kesehatan sudah turun, maka seluruh klaim akan dibayarkan oleh pemerintah.
"Jadi kepada seluruh dirut rumah sakit kita akan segera melakukan pembayaran setelah dana itu cair dari kementerian keuangan," tegasnya.
Baca Juga: Satu Juta Kasus Covid-19 Indonesia, Kemenkes: Rumah Sakit Kritis!
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perawatan pasien Covid-19 gratis ditanggung pemerintah, baik di rumah sakit rujukan pemerintah maupun rumah sakit swasta terhadap semua pasien atau tidak hanya untuk anggota BPJS Kesehatan.
Meski biaya rawat Covid-19 ditanggung pemerintah, masyarakat tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.