Suara.com - Kementerian Kesehatan kembali menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perawatan pasien Covid-19 tanpa terkecuali akan ditanggung oleh pemerintah alias gratis.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan perawatan gratis itu berlaku di rumah sakit rujukan pemerintah maupun rumah sakit swasta terhadap semua pasien atau tidak hanya untuk anggota BPJS Kesehatan.
"Pembiayaan kesehatan untuk Covid-19 ini semua ditanggung (pemerintah) dan tidak dibenarkan kalau ada masyarakat yang membayar dan juga tidak dibenarkan kalau ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19," kata Abdul Kadir dalam jumpa pers virtual, Rabu (27/1/2021).
Namun, Kadir mengungkapkan Kemenkes hanya menanggung perawatan sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dinilai sudah maksimal. Jika pasien ingin mendapatkan pelayanan lebih maka harus menanggung sendiri.
Baca Juga: Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19
"Kalau pasien itu sendiri ingin mendapatkan pelayanan lebih sehingga dia naik kelas 1 atau VIP, tentunya ini ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien," jelasnya.
Meski demikian, Kadir menegaskan meski biaya rawat Covid-19 ditanggung pemerintah, masyarakat tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Satgas Covid-19 mencatat Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di lima provinsi di Indonesia sudah berada di atas 70 persen akibat lonjakan kasus positif corona.
Kelima provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta (84 persen), Banten (77 persen), DI Yogyakarta (76 persen), Jawa Barat (72 persen), dan Bali (70 persen).
Kemudian ada 11 provinsi dengan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukannya di atas 50 persen.
Baca Juga: Ikuti Talkshow Bagaimana Kapasitas RS untuk Pasien Covid-19 Siang Ini
11 Provinsi itu antara lain: Jawa Timur (66 persen), Kalimantan Timur (66 persen), Sulawesi Barat (65 persen), Sulawesi Tengah (64 persen), Lampung (64 persen), Jawa Tengah (62 persen), Kalimantan Selatan (53 persen), Sulawesi Utara (53 persen), Sulawesi Selatan (52 persen), Nusa Tenggara Barat (52 persen), dan Sumatera Utara (51 persen).