Makalah Calon Hakim Agung Triyono Diduga Plagiat, Komisi III Hentikan Rapat

Rabu, 27 Januari 2021 | 15:05 WIB
Makalah Calon Hakim Agung Triyono Diduga Plagiat, Komisi III Hentikan Rapat
Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc untuk Mahakamah Agung terhadap Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Triyono Martanto dihentikan. Sebabnya, Komisi III menduga makalah milik Triyono hasil plagiat.

Dugaan itu terungkap melalui Anggota Komisi III Fraksi PDIP Ichsan Soelistio yang membandingkan makalah yang ditulis Triyono dengan jurnal milik Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Kedua makalah tersebut sama-sama membahas tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Saya melihat di dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat pak. Halaman satu paragraf satu, bapak menulis penyelarasan organisasi administrasi dan finansial yang berada di bawah Mahkamah Agung dan seterusnya. Di mana ini sama dengan halaman 11 paragraf dua dari jurnal ini pak yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi," kata Ichsan dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (27/1/2021).

"Demikian pun di paragraf berikutnya di halaman dua, paragraf dua mirip sekali hanya satu dua kata tadi yang saya pelajari berbeda dengan yang tulis Rio dan Syofyan di halaman 11-12 nya," sambung Ichsan.

Ichan juga menyoroti cara penulisan makalah Triyono, "Bapak gelar udah banyak sekali pak, jadi tidak perlu diajarkan, meng-quote atau mengngutuip ini kan harus ada catatan kakinya pak. Jadi karena bapak tidak mengutip ini saya lihat bapak plagiat."

Menanggapi dugaan palgiat, Triyono memberikan pembelaan. Ia mengatakan makalah yang ia tulis untuk bahan fit and proper test merupakan makalah serupa yang pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi itu memang tulisan kami pak, itu memang tulisan apa istilahnya dalam untuk memposisikan legal standing kami pak di Mahakamah Konstitusi. Jadi kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan apa kedudukan banyak ditulis sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis," kata Triyono.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa memandang sepanjang kesamaan terdapat dari cara berpikir hal itu tidak masalah. Namun jika identik terdapat kesamaan dalam penulisan maka kuat dugaan makalah tersebut hasil plagiat.

Namun, Triyono membantah pernah membaca atau mencari jurnal milik Rio Bravestha dan Syofyan Hadi.

Baca Juga: Kasus Plagiat Fathur Rokhman Mencuat, Rektor UNNES dan UGM Bersekongkol

Mendengar pengakuan Triyono, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir meminta Ichsan memberi tahu kapan jurnal Rio dan Sofyan terbit kemudian dibandingjan dengan makalah Triyono saat di MK. Hasilnya diketahui jurnal tersebut terbit lebih dahulu pada Februati 2017, sedangan tulisan Triyono pada 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI