Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan terkait kasus penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei, Rabu (27/1/2021). Nus Kei tampak hadir dalam sidang tersebut.
Nus Kei hadir mengenakan kemeja biru dengan mengenakan masker. Ia terlihat didampingi oleh beberapa orang.
Ia hadir sebagai saksi untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi John Kei. Sementara John Kei Cs menghadiri sidang melaui siaran telekonferensi.
Usai persidangan, Nus Kei mengaku tidak bisa memberikan tanggapan apapun. Hanya saja ia berharap kalau rentetan sidang bisa berjalan secara kondusif.
Baca Juga: Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara
"(Saya) datang untuk mendengarkan tanggapan jaksa. Belum bisa memberikan tanggapan apa-apa, karena sidang baru mulai. Kan mereka memberikan eksepsi, hari ini jawaban jaksa. Saya belum bisa berkomentar apa-apa," kata Nus Kei.
Lebih lanjut, Nus Kei juga belum bisa memprediksi putusan yang akan diambil oleh hakim nantinya.
Hingga saat ini, ia mengaku belum berkomunikasi dengan pihak John Kei.
"Belum ada saya enggak mungkin datang ke sana, mereka yang datang."
Seperti diketahui, polisi telah menangkap 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang. Sementara, delapan orang anak buah John Kei lainnya masih diburu polisi alias berstatus buron.
Baca Juga: Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penyerangan itu, Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Dalam kasus ini polisi mengamankan empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.