"Partai politik peserta harus memenuhi ambang batas perolehan suara pemilu paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 414 ayat 1.
Gerindra Ngaku Tak Masalah Ambang Batas Parlemen Naik sampai 7 Persen
Rabu, 27 Januari 2021 | 14:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Makna Parsel Sayur Mayur dari Prabowo untuk Megawati Saat Idulfitri, Begini Kata Sekjen Gerindra
09 April 2025 | 16:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI