Surat Kuasa Ditolak Hakim, Raffi Ahmad Baru Tunjuk Pengacara Pekan Lalu

Rabu, 27 Januari 2021 | 13:46 WIB
Surat Kuasa Ditolak Hakim, Raffi Ahmad Baru Tunjuk Pengacara Pekan Lalu
Presenter Raffi Ahmad. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menunda sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atas tergugat artis Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021). Pasalnya, Raffi yang tidak hadir hanya melampirkan kuasa dalam bentuk lisan pada pengacaranya.

Jonathan Tampubolon selaku kuasa hukum Raffi menyatakan, kliennya belum sempat memberikan kuasa secara tertulis kepada dirinya. Tak hanya itu, dia berdalih jika Raffi baru menunjuknya untuk hadir di sidang gugatan perdata pada pekan lalu.

"Minggu lalu ya baru diminta Raffi Ahmad, jadi belum (kasih surat kuasa)," kata Jonathan.

Jonathan melanjutkan, situasi pandemi Covid-19 begitu menyulitkan untuk bertemu dengan Raffi. Meski demikian, dia memastikan akan membawa surat kuasa secara sah pada sidang berikutnya.

Selain itu, Jonathan Tampubolon juga beralasan karena pandemi Covid-19 yang membuatnya sulit bertemu dengan Raffi Ahmad.

"Karena protokol sebagainya. Jadi sulit bertemu. Ya pasti disiapkan (surat kuasa). Saat ini sedang dipersiapkan jadi kemungkinan kami bawa minggu depan," sambung Jonathan.

Sementara itu, David Tobing selaku pihak penggugat pun berharap agar Raffi bisa datang pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Rabu (3/2/2021) pekan depan. Jika Raffi kembali absen, setidaknya dia memberikan kuasa pada pengacaranya secara sah -- dalam bentuk tertulis.

"Saya bsrharap baik Raffi maupun kuasanya yang sah hadir," ungkap David.

Keinginan David agar Raffi bisa datang ke ruang sidang agar proses mediasi bisa berlangsung. Dengan demikian, nantinya David bisa bertanya pada kubu Raffi apa yang diinginkan dalam gugatan perdata tersebut.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sudah Minta Maaf, Penggugat: Dari Mimiknya Tak Ada Penyesalan

"Karena selanjutnya ada proses mediasi. Di situ nanti tinggal saya tanya, maunya apa? Kalau mau minta maaf, ya silahkan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI