Kasus Rasisme Natalius Pigai: Penahanan Ambroncius Nababan Tuai Pujian

Siswanto
Kasus Rasisme Natalius Pigai: Penahanan Ambroncius Nababan Tuai Pujian
Ketua Umum DPP Projamin atau Pro Jokowi - Maruf Amin, yakni Ambroncius Nababan, mengakui diri sebagai pemilik akun Facebook yang menyebar foto serta komentar rasis terhadap tokoh Papua Natalius Pigai. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Ambroncius menegaskan bukan maksudnya untuk rasis.

Suara.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, kader Partai Hanura Ambroncius Nababan ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal  Slamet Uliandi mengatakan penahanan dilakukan agar tersangka Ambroncius tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ambroncius dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ambroncius meminta maaf kepada warga Papua dan dia menegaskan tidak bermaksud untuk menghina masyarakat Papua.

Konten foto kolase Natalius Pigai dan gorilla diunggah Ambroncius ke Facebook semula dimaksudkan untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19.

Ambroncius menegaskan bukan maksudnya untuk rasis. 

Proses hukum terhadap Ambroncius dinilai Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan sebagai bentuk ketegasan Polri.

"Kita melihat tindakan tegas dan cepat Bareskrim Polri dalam merespon kasus rasisme ini. Polri tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum," kata Edi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana

Perilaku Ambroncius terkait unggahan di media sosial terhadap Natalius, kata dia, tidak bisa dibiarkan karena perbuatannya bisa meresahkan masyarakat.