Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menunda sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atas tergugat artis Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021). Pasalnya, Raffi yang tidak hadir hanya melampirkan kuasa dalam bentuk lisan pada pengacaranya.
Terkait itu, David Tobing selaku pihak penggugat pun berharap agar Raffi bisa datang pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Rabu (3/2/2021) pekan depan. Jika Raffi kembali absen, setidaknya dia memberikan kuasa pada pengacaranya secara sah -- dalam bentuk tertulis.
"Saya berharap baik Raffi maupun kuasanya yang sah hadir," ungkap David sesuai sidang ditutup oleh majelis hakim.
Keinginan David agar Raffi bisa datang ke ruang sidang agar proses mediasi bisa berlangsung. Dengan demikian, nantinya David bisa bertanya pada kubu Raffi apa yang diinginkan dalam gugatan perdata tersebut.
Baca Juga: Raffi Ahmad Diingatkan Jangan Nongkrong Lagi Usai Divaksin Tahap 2
"Karena selanjutnya ada proses mediasi. Di situ nanti tinggal saya tanya, maunya apa? Kalau mau minta maaf, ya silakan," sambungnya.
Lebih lanjut, David mengkalim jika gugatan perdata yang dia layangkan pada Jumat (15/1/2021) lalu murni mewakili masyarakat. Dia juga mengkalim tidak ada 'deal-deal-an' dengan kubu Raffi dalam gugatan tersebut.
"Karena saya transparan mewakili publik. Tidak bisa saya diam-diam atau ada deal-deal lain. Semua demi kepentingan publik," pungkas dia.
Sebelumnya hakim Ketua Eko Julianto menyatakan jika Raffi selaku tergugat tidak hadir secara formil dalam persidangan. Demikian juga dengan kuasa hukum Raffi yang belum sah dinyatakan sebagai kuasa.
"Jadi dalam persidangan, secara formil, tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang, dmikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa," beber Eko.
Baca Juga: Razia di Pelabuhan Kapuas Indah Pontianak, 6 Penumpang Positif Corona
Persidangan kali ini akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Sidang berikutnya akan berlangsung pada Rabu (3/2/2021) pekan depan pukul 09.00 WIB.
"Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu 3 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," tutup Eko.
Raffi Digugat Pengacara
Gugatan tersebut diajukan oleh Dave Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
Gugatan perdata dilakukan karena Raffi Ahmad diduga telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.