Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Ihsan Yunus dalam kasus korupsi bansos corona yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.
Ihsan kekinian diketahui menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Kemensos RI Adi Wiyono (AW).
"Kami periksa Ihsan Yunus dalam kapasitas saksi untuk tersangka AW (Adi Wiyono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Selain Ihsan, penyidik antirasiah turut memeriksa Ex ADC Mensos RI, Eko Budi Santoso. Ia, juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi.
Baca Juga: KPK Telisik Aliran Dana Korupsi Bansos Covid-19 ke Dirjen Kemensos Pepen
Sementara itu, penyidik turut memanggil saksi lainnya yakni, Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas dan kembali memanggil Direktur PT Mandala Mahonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin. Keduanya pun diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Juliari P. Batubara.
Hingga saat ini Ali belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik antirasuah terhadap pemanggilan sejumlah saksi itu.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Isu Taliban KPK Menyeruak Lagi, Novel Baswedan dan Febri Bilang Begini
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).