Bantah Terima Suap Djoko Tjandra, Kubu Pinangki: Tuduhan Jaksa Kabur

Rabu, 27 Januari 2021 | 12:12 WIB
Bantah Terima Suap Djoko Tjandra, Kubu Pinangki: Tuduhan Jaksa Kabur
Sidang kasus suap dengan terdakwa Pinangki yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jawaban replik atas pledoi atau nota pembelaan kliennya.

Adapun sidang kali ini beragendakan tanggapan tim hukum atau duplik atas jawaban JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

Penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menegaskan bahwa kliennya tak pernah menerima uang sebesar USD 500 ribu untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Djoko Tjandra.

Uang itu katanya diserahkan oleh Djoko melalui perantara Herriyadi Angga Kusuma dan eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak

Lewat pembacaan dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menolak dakwaan maupun jawaban replik Jaksa atas penerimaan uang Pinangki.

"Ini kami katakan kabur karena sampai saat ini tidak dapat dibuktikan di mana dan kapan terdakwa menerima uang yang dituduhkan JPU," kata Aldres.

Dia menyebut jika saksi-asksi yang dihadirkan jaksa tak ada yang mengungkap jika Pinangki telah menerima uang dari Andi Irfan. Selain iu,  kata Aldres, hal itu diperkuat dengan tidak adanya surat maupun barang bukti elektronik yang menunjukkan peristiwa tersebut.

Kemudian, Aldres juga menolak dalil JPU jika Pinangki dapat membebaskan hukuman badan Djoko Tjandra dari perkara kasus hak tagih bank Bali. Namun, dalam kesaksian Djoko di persidangan, bahwa Pinangki malah meminta agar Djoko dapat terlebih dahulu dieksekusi.

"Untuk saksi Djoko Tjandra juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun berharap agar terdakwa melakukan sesuatu yang berkaitan dengan perkaranya," ucap Aldres

Baca Juga: Hakim: Action Plan Buat Bebaskan Djoko Tjandra Benar Sebut Soal King Maker

Maka itu, Aldres memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh pledoi maupun duplik yang diajukan oleh tim hukum maupun kliennya Jaksa Pinangki.

Jawaban Pleidoi Jaksa 

Jaksa dari Kejaksaan Agung Yanuara Utomo meyakini bahwa Pinangki menerima 500 USD dari Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Joko Tjandra.

Apalagi, Jaksa Yanuar menegaskan hal itu sudah disampaikan oleh para saksi-saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU ke persidangan.

"Keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD 500.000, diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ungkap Jaksa Yanuar dalam pembacaan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Jaksa Yanuar pun kembali membeberkan keterangan sejumlah saksi. Dimana, Pinangki dengan jelas menghubungi mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking. D imana, Pinangki meminta Anita untuk datang ke tempat timggalnya di Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee. 

Sebelumnya, terdakwa Pinangki dituntut oleh Jaksa hukuman pidana selama empat tahun penjara.

Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan, Pinangki menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI