Suara.com - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atas tergugat artis Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021). Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing itu di buka oleh majelis hakim pada pukuk 10.45 WIB.
Pantauan Suara.com, Raffi selaku pihak tergugat tidak hadir di ruang sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Depok. Suami dari Nagita Slavina itu memberikan kuasa pada tim hukumnya, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradonna dalam sidang kali ini.
Hal itulah yang menjadi keberatan dari David Tobing selaku penggugat karena kubu Raffi hanya melampirkan kuasa secara tertulis. Sebab, dikhawatirkan ada pengacara lain masuk ke ruang sidang tanpa adanya surat kuasa secara tertulis.
"Izin yang mulia, seharusnya pihak pengacara yang mewakili Raffi membawa surat kuasa berbentuk tertulis bukan lisan. Nantinya, khawatir ada pengacara masuk tanpa ada surat tertulis," kata David di ruang sidang.
Atas hal itu, David meminta pada majelis hakim untuk memanggil Raffi selaku tergugat untuk kali kedua. Sebab, dia menganggap Raffi secara formil tidak hadir dalam persidangan.
"Kalau menurut kami, tergugat ini tidak hadir, baik yang prinsipal maupun kuasanya. Sehingga harus dipanggil sekali lagi," sambungnya.
Hakim Ketua Eko Julianto pun kemudian memeriksa berkas yang dilampirkan oleh tim kuasa hukum Raffi. Dalam berkas tersebut, tertulis jika tim kuasa hukum hadir sebagai kuasa dalam bentuk lisan.
"Tentu sama-sama kita pahami bahwa, untuk perdata adalah formil, ketika seorang menyatakan sebagai kuasa, harus dibuktikan dengan surat kuasa," kata hakim Eko.
Dengan demikian, hakim menyatakan jika Raffi selaku tergugat tidak hadir secara formil dalam persidangan. Demikian juga dengan kuasa hukum Raffi yang belum sah dinyatakan sebagai kuasa.
Baca Juga: Raffi Ahmad Diingatkan Jangan Nongkrong Lagi Usai Divaksin Tahap 2
"Jadi dalam persidangan, secara formil, tergugat rafi ahmad tidak hadir dlam sidang.ddmikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa," beber Eko.