Ambroncius resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari ini. Setelah sebelumnya yang bersangkutan diperiksa pada Selasa (26/1) petang.
"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa sejak petang.
![Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Antara/Rivan Awal Lingga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/05/50831-argo-yuwono-rusdi-hartono-ahmad-ramadhan.jpg)
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.
Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Tahan Ambroncius Nababan, Polri: Jangan Mainkan Jari untuk Memecah Bangsa!