Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen memandang tidak ada persoalan terkait masuknya 153 warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia. Meski kedatangan mereka di tengah kebijakan pembatasan WNA ke tanah air karena pandemi Covid-19.
Nabil berujar berdasarkan keterangan pihak Imigrasi, diketahui bahwa 153 WN China itu memang mendapat pengecualian. Lantaran kedatangan mereka memenuhi persyaratan tertentu yang diberlakukan untuk WNA yang masuk ke Indonesia.
"Bahwa, 153 warga negara asing asal China terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP), serta 3 orang pemegang visa diplomatik. Jadi jelas itu dalam koordinasi dan tidak melanggar hukum," kata Nabil kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Hanya saja Nabil menekankan bahwa pemerintah seharusnya bisa lebih konsekuen dengan kebijakan yang mereka buat. Khususnya terkait pembatasan WNA masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Kasus Corona Makin Masif, Kenali Gejala Covid-19 dan Cara Mencegahnya
"Selama ini, banyak berita hoaks terkait dengan WNA karena informasi yang kurang jelas terkait itu. Maka, dari pihak Imigrasi harus lebih proaktif untuk menyampaikan informasi ke publik secara utuh agar tidak ada lagi pelintiran kebencian," ujar Nabil.
Sebelumnya, sebanyak 153 warga negara China yang tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (24/1/2021) lalu langsung diarahkan untuk menjalani karantina.
"Pada Sabtu, 24 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/1/2021).
"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Coved-19 menuju tempat karantina," tambah dia.
Saleh menjelaskan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Baca Juga: Penularan Covid-19 Makin Masif, Pengusaha Ketar-ketir
Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh yang menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.