Ambroncius Nababan, Tersangka Ujaran Rasis hingga Terancam 5 Tahun Bui

Rabu, 27 Januari 2021 | 06:25 WIB
Ambroncius Nababan, Tersangka Ujaran Rasis hingga Terancam 5 Tahun Bui
Ketua Umum DPP Projamin atau Pro Jokowi - Maruf Amin, yakni Ambroncius Nababan, mengakui diri sebagai pemilik akun Facebook yang menyebar foto serta komentar rasis terhadap tokoh Papua Natalius Pigai. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketum DPP Po Jokowi-Ma'ruf Amin atau Projamin, Ambroncius Nababan resmi menjadi tersangka ujaran kebencian bernada rasis terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Gegara ujaran di media sosial, politikus Hanura itu kini terancam 5 tahun penjara.

Berawal dari unggahan Ambroncius Nababan, ia dengan berani menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gambar gorilla.

Meski sudah meminta maaf kepada Natalius Pigai, polisi tak bergeming dan resmi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka, Selasa (26/1/2021) kemarin.

Baca Juga: Penghina Natalius Pigai, Ambroncius Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara akibat ulahnya menyebarkan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.

"Ancamannya di atas lima tahun," ucap Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Namun demikian, polisi belum memastikan apakah bakal menahan Ambroncius atau tidak. Keputusan tersebut akan diambil usai penyidik selesai memeriksa yang bersangkutan selama 1x24 jam dengan status tersangka.

"Ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," kata Argo.

Baca Juga: Hina Natalius Pigai Gorila, Ketua Relawan Jokowi-Amin Dijemput Paksa

Siap Bertanggung Jawab

Sebelumnya menyandang status tersangka, Ambroncius menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia bahkan mengklaim tak akan melarikan diri.

Hal itu dikatakan Ambroncius saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam. Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang telah dijadwalkan penyidik pada Rabu (27/1) hari ini.

"Sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya nggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," ujar Ambroncius.

Dalam kesempatan itu, Ambroncius mengakui bahwa dirinya lah pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potrait Gorila. Dia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengklaim tidak berniat melakukan tindakan rasial terhadap masyarakat Papua.

Adapun, Ambroncius berdalih mengunggah foto tersebut dari unggahan orang lain.

"Saya akui itu postingan saya dan sebenarnya gambar itu saya kutip, saya copas (copy paste)," katanya.

Selain itu, Ambroncius juga menjelaskan bahwa perbuatannya itu dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan Natalius Pigai yang menolak serta tak percaya dengan vaksin sinovac Covid-19. Dia lagi-lagi berdalih melakukan hal itu tanpa niat berbuat rasial.

"Percakapannya saya yang buat, itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tau itu satire itu lelucon-lelucon, bukan tujuannya untuk menghina orang apalagi menghina suku dan agama, tidak ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI