Suara.com - Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. Satu mucikari dan empat anak perempuan berusia belasan tahun diamanakan dalam kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra menyebut keempat anak perempuan korban eksploitasi seksual itu yakni F (15), D (17), AM (15), dan AR (15). Sedangkan, satu pria selaku mucikari berinsial R (20).
Paksi berujar, kasus prostitusi anak ini terungkap atas adanya informasi dari satpam hotel di wilayah Priok, Jakarta Utara, yang mencurigai aktivitas keempat korban.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap R selaku mucikari di hotel tersebut pada Senin (25/1) kemarin sore.
Baca Juga: Prostitusi Anak Kian Marak, Psikolog Ungkap Dampak Buruk Hedonisme
"Saat penangkapan awal pertama itu di parkiran depan hotel, kami menangkap mucikari," kata Paksi kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menanyakan keberadaan keempat korban.
Hingga akhirnya keempat anak perempuan berusia belasan tahun itu berhasil ditemukan di salah satu kamar hotel.
"Kita mengetahui nomor kamarnya kita dobrak ternyata mereka empat anak perempuan di bawah umur," beber Paksi.
"Kita sudah terapkan SOP penanganan anak di bawah umur. Pada saat mengamankan mereka, diinterogasi, mereka didampingi orang dari Kementerian PPA," imbuhnya.
Baca Juga: Psikolog: Prostitusi Anak Muncul karena Gaya Hidup Hedonisme