Suara.com - Ketua Umum DPP Pro Jokowi - Maruf Amin atau Projamin, Ambroncius Nababan, dijemput paksa atau ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.
Upaya itu dilakukan seusai penyidik menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik menjemput Ambroncius sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Ambroncius sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian bernada rasial terhadap Natalius Pigai.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Selasa siang.
"Ya betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Slamet saat dikonfirmasi.
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1) malam. Ketika itu Ambroncius diperiksa dengan status sebagai saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik melontarkan 25 pertanyaan terhadap Ambroncius.
Baca Juga: STOP PRESS! Hina Natalius Pigai Gorila, Ambroncius Relawan Jokowi Tersangka
"Kemarin diberikan pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan dan semalam sudah kembali ke kediaman yang bersangkutan," kata Rusdi di Mabes Polri.