Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) resmi menetapkan Ketua Umum DPP Pro Jokowi-Maruf Amin (Projamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka.
Politikus Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Hal itu disampaikan oleh Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Menurut Slamet, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Ya betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1) malam. Ketika itu Ambroncius diperiksa dengan status sebagai saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik melontarkan 25 pertanyaan terhadap Ambroncius.
"Kemarin diberikan pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan dan semalam sudah kembali ke kediaman yang bersangkutan," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Dalam waktu dekat ini penyidik pun telah berencana memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Selain mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Tentunya ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel, perkembangan nanti akan kami sampaikan," kata dia.
Baca Juga: Ambroncius Dicecar 25 Pertanyaan soal Kasus Rasisme Natalius Pigai
Ambroncius diketahui mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam. Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan penyidik yang telah dijadwalkan pada Rabu (27/1) besok.