Suara.com - Staf Ahli menteri di Kementerian Sosial RI, Restu Hapsari mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) di masa pandemi Corona. Keterangan itu disampaikan Restu setelah rampung diperiksa sebagai sakti dalam kasus bansos yang telah menyeret eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Restu mengaku dicecar penyidik KPK seputar tugas dan fungsi kerjanya sebagai staf ahli di Kemensos.
"Ditanya tentang saya saja selama ini seperti apa di Kemensosnya. Jadi, lebih banyak ke umum saja, tentang apa-apa saja yang terkait dengan saya," ucap Restu di Lobi Gedung Mwrah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Restu juga mengaku sempat ditanya-tanya oleh penyidik KPK, apakah mengetahui soal mekanisme pengadaan hingga penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek yang berujung rasuah. Namun, Restu tak mau menceritakan secara rinci soal materi pernyataan itu kepada awak media.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Telisik 'Madam' di Kasus Bansos Corona Eks Mensos Juliari
"Apakah saya terkait dengan pengadaan atau yang lain-lain, banyak pertanyaan sudah saya jawab nanti kalau detailnya silakan ke penyidik KPK," kata dia.
Meski begitu, Restu mengklaim tak mengetahui perihal kasus korupsi bansos yang kekinian tengah ditangani KPK. Alasannya karen berbeda direktorat dengan yang mengurus bansos Corona.
"Saya di direktorat pemberdayaan sosial, jadi tidak terkait secara langsung, karena saya tim menteri saja," ucap Restu
Restu pun mengaku kooperatif menjawab semua pertanyaan dari penyidik KPK.
"Ya, saya jawab. Mudah-mudahan nanti bisa memperlancar kerja-kerja pemeriksaan seterusnya," tutup Restu
Baca Juga: Dukung KPK Usut Korupsi Bansos Difabel, PKS: Bongkar sampai Akar-akarnya!
Restu hari ini dijadwalkan pemeriksaan, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Kemensos RI Adi Wiyono (AW).
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.
Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.