Suara.com - Berkas perkara milik eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dikirim ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyatakan berkas perkara Rohadi lengkap alias P21.
"Hari ini, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Menurut Ali, Jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan terhadap majelis hakim yang akan memimpin persidangan.
"Dan juga penetapan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Baca Juga: Kasus Saipul Jamil, Rohadi Disuruh Tutup Mulut Sebut Nama Hakim
Adapun pasal yang didakwakan terhadap Rohadi kesatu primair Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP. Subsidair: Pasal 11 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1). Kemudian, kedua pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ketiga pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan keempat pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut Ali, selama proses penyidikan perkara, bahwa penyidik antirasuah telah memanggil sebanyak 314 saksi. Di antaranya yakni, pemilik tanah yang dibeli Rohadi dari hasil korupsi.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rohadi karena terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara perkara Saipul Hadi yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
Selanjutnya pada perbuatan kedua, Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Baca Juga: Perkembangan Terakhir Kasus Rohadi di KPK
Perbuatan itu dilakukan Rohadi tanpa melibatkan hakim yang mengadili Saipul, Ifa Sudewi yang pada dakwaan awal disebut menjadi tujuan penerimaan uang. Bertha hanya menemui Ifa Sudewi seorang diri dan dalam pembicaraan sama sekali tidak pernah dibicarakan mengenai uang yang akan membantu perkara.