Suara.com - Polisi menangkap satu buronan begal pesepeda terhadap perwira Marinir Kolonel Pangestu Widiatmoko. Tersangka berinisial NK (31) itu ditembak di kedua kakinya lantaran berupaya melawan anggota saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan NK ditangkap di wilayah Cinere, Jakarta Selatan, pada Minggu (24/1) lalu. Selama tiga bulan berstatus buronan, NK bersembunyi di kediamannya.
"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan (NK) melakukan perlawanan kepada petugas. Akhirnya kita berikan tindakan tegas terukur," kata Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021).
Menurut Burhanuddin, NK berperan sebagai joki. Dia mengaku telah melakukan aksi kejahatan begal pesepeda hingga jambret sebanyak 11 kali di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Takut Ditembak, Pembegal Marinir Kolonel Pangestu Menyerahkan Diri
"Ini (tersangka NK) juga residivis. Sebelumnya sudah jalankan hukuman tindak pidana yang dia lakukan," ungkapnya.
Kolonel Pangestu sebelumnya menjadi salah satu korban begal pesepeda. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) pagi.
Ketika itu, dia tengah bersepeda di sekitar Gedung Kementerian Pertahanan dipepet oleh pelaku yang mengemudikan sepeda motor. Kemudian pelaku berupaya merampas tas miliknya. Namun, Kolonel Pangestu berupa melawan hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar di kepala bagian belakang.
Tak lama berselang, sang pelaku begal langsung tancap gas ke arah Jalan Sudirman. Sementara itu, Kolonel Pangestu langsung diselamatkan oleh Briptu Angga dan Security Pengamanan Dalam Monas. Tak hanya mengalami luka-luka, sepeda yang dibawa Kolonel Pangestu juga rusak akibat terjatuh saat dijambret.
Polisi sempat mengungkap dugaan bahwa pelaku begal terhadap Kolonel Pangestu menggunakan dua sepeda motor. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa sejumlah kamera pengintai alias CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Pelaku Begal Marinir Dekat Istana Menyerahkan Diri: Saya Takut Ditembak
Empat Tersangka
Pada Sabtu (7/11/2020), polisi pun akhirnya menangkap dua dari empat pelaku. Dua pelaku yang ditangkap itu yakni RHS (32) dan RY (39).
RHS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan RY, berperan sebagai pengendara sepeda motor atau joki dan mengawasi sekitar lokasi.
Menurut keterangan para tersangka, mereka telah melakukan pembegalan sepeda sebanyak lima kali terhadap korbannya. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui bila satu dari korban mereka merupakan seorang perwira Marinir.
Selanjutnya, pada Rabu (11/11/2020) satu pelaku lainnya yakni RA (27) menyerahkan diri ke polisi. Dia menyerahkan diri lantaran takut ditembak, dan atas permintaan orang tuanya.
Kekinian total keempat pelaku begal pesepeda terhadap Kolonel Pangestu pun telah tertangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.