Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 16 jaksa untuk menangani perkasa pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Fasil berujar perkara Rizieq saat ini sudah dalam proses koordinasi dan konsultasi.
"Dan saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Fadil dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Fadil berujar pihaknya juga akan sangat berhati-hati dalam membaca berkas perkara Rizieq, sekaligus akan mencari petunjuk dan koordinasi dengan Mabes Polri.
Baca Juga: Gelar Jumpa Fans saat Pandemi, Artis Tik Tok Viens Boys Diperiksa Polisi
Ia mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa perkara yang diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di antaranya kasus Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lain berkaitan dengan Rizieq.
"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif. Karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilakukan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman Terhadap siapapun," kata Fadil.