KPK Duga Tahanan Kasus Korupsi Terpapar Corona saat Berobat di Luar Rutan

Selasa, 26 Januari 2021 | 16:23 WIB
KPK Duga Tahanan Kasus Korupsi Terpapar Corona saat Berobat di Luar Rutan
Ilustrasi---Tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 Ahmad Hosein Hutagalung (tengah), digiring petugas Kesehatan ke RS Polri Keramat Jati, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah dinyatakan reaktif usai menjalani pemeriksaan dan Rapid Test, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/7/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyebaran virus corona di Rutan KPK akibat banyaknya tahanan yang berobat keluar rumah tahanan.

Plt Kepala Rumah Tahanan KPK Ristanta menegaskan pihaknya telah melakukan protokol kesehatan cukup ketat dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dilingkungan Rutan KPK.

"Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Ristanta, Selasa (26/1/2021).

Menurut Ristanta, sejak virus asal Wuhan, Tiongkok ini masuk Indonesia, KPK telah menyesuaikan beberapa kebijakan di rumah tahanan. Apalagi, para keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari. Dan, jam olahraa yang wajib diikuti para tahanan KPK juga telah diperpanjang. 

Baca Juga: Pengamanan Khusus, Tahanan KPK Diisolasi di Lantai 30 RSD Wisma Atlet

"Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat membuat pertemuan tatap muka harus dibatasi, bahkan dilarang. Semua demi menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus corona," ungkap Ristanta.

Ristanta pun memastikan pihaknya tetap memenuhi sejumlah hak para tahanan. Lembaga antirasuah juga tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis.

"Termasuk pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi Zoom," ucap Ristanta.

Untuk tahanan baru, kata Ristanta, KPK tak pernah absen melakukan protokol kesehatan. Caranya, KPK selalu melakukan dua kali tes kesehatan sebelum dan sesudah isolasi mandiri selama 14 hari.

"Sebelum tahanan baru bergabung dengan tahanan lain," tutup Ristanta.

Baca Juga: Sembuh Corona di RSD Wisma Atlet, 6 Tahanan Korupsi Balik ke Rutan KPK

Untuk diketahui, total tahanan yang kini masih menjalani perawatan intensif dan isolasi mandiri di RS Wisma Atlet sebanyak 14 tahanan. Sebelumnya, ada 20 tahanan KPK yang telah terpapar covid-19. Untuk enam orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan dikembalikan ke rutan KPK.

REKOMENDASI

TERKINI